Kamis, 19 Mei 2011

PINJAM-MEMINJAM DALAM ISLAM

Bismillaahir rohmaanir rohiim
Assalamu’alaykum warohmatullaahi wa barokaatu

islam mengajarkan cara atau etika dalam pinjam-meminjam,sebagai umat islam kita harus memperhatikanya agar tiada fitnah diakhirat kelak supaya kita tidak tergolong orang yang rugi atas amal-amal kita,

firman allah,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabb-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.” (QS. al-Baqarah {2}:282).

sebagai peminjam hendaklah memperhatikan sebagai berikut:

1. Meminjamkan hanya pada kondisi sulit
2. Berniat mengembalikan pinjamannya
3. Meminjam dari orang shalih
4. Pinjaman Cukup untuk kebutuhan yang mendesak saja
5. Tepat janji, tidak mengulur waktu
6. Mengembalikan pinjaman dengan cara yang baik

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;

"Mengulur-ulur waktu (pembeyaran) oleh orang kaya (mampu membayar) adalah kezholiman." (HR. Bukhari & Muslim).

Prinsip ini insyaAllah sejalan dengan keterangan firman Allah ta'ala yang sebelum ini Jean tuliskan di reply status Bunda Asma Lajoa.

"Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik." (QS. al-Baqarah {2}:59).

dan pemberi pinjaman hendaklah memperhatikan sebagai berikut,

1. Niat yang baik
2. Menagih dengan cara yang baik
3. Memberi tenggat waktu jika peminjam tidak mampu
4. Membebaskan yang melarat dari pinjaman

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

"Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah {2}:280).

Begitu juga Baginda Rasulullah saw menganjurkan;

"Ada seorang saudagar yang sering memberikan pinjaman kepada orang lain. Jika dia melihat (peminjam) faqir (dalam kemelaratan), maka dia berkata kepada pegawainya, "Bebaskan dia dari hutang (pinjaman)! Semoga Allah membebaskan kita nantinya. Sungguh Allah akan membebaskannya nanti (dari kesusahan hari Kiamat)." (HR. Bukhari & Muslim).

~ Wallahua'lam bish-showab ~
ibrahim pranata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar