Jumat, 24 Juni 2011

25 jun 2011

bismillah hirrahmanirrohim

hari ini hari sabtu tanggal 25 juni 2011 berbagai isu telah saya dengar sebagai gambaran akan massa depan ada yang merisaukanya dan ada yang tidak memperdulikanya karena kayakinan diri yang kuat.
apa yang penting adalah menumbuhkan kepercayaan diri bagi hati agar kerisauan berubah menjadi keyakinan,doa,usaha,ikhtiar itu yang penting.


sejak tahun 2007 orang dah merantau hinggalah tahun 2010 berbekalkan ilmu yang emak dan bapak ajarkan sejak kecil lagi itulah modal dalam perjalanan dunia baruku,banyak rancangan dikepala orang selama diperantauan tapi semua itu hanya rancangan pada hakikatnya tuhan jualah yang menentukanya.rancangan demi rancangan telah orang susun sebagai gambaran akan massa depan diri ini,tiada kepercayaan diri tanpa keyakinan itulah orang coba tumbuhkan dalam hati,disini orang dapat bezakan antara kasih dan kekasih,disini orang dapat rasakan kejamnya dunia,disini orang dapat rasakan kasih sayang emak dan bapak mungkin masse dekat dulu orang tak dapat rasakan,banyak yang orang pelajari disini mulai dari yang baik sampailah yang buruk.


disini orang dapat rasakan kurangnya ilmu yang orang tua berikan kepada saya sehingga saya dapat rasakan kelemahan itu,tiada nasehat disini yang ada hanya kebebasan,kebebasan dalam berfikir,kebebasan dalam berbuat,mungkin orang dapat hadapi semua ini sebab iman itu ada walaupun kecil,orang sempat berfikir bagaimana dengan wanita ataupun lelaki yang menikah dan memulai dunia baru bersama suami ataupun istri apakah cukup ilmu yang dibekalkan orang tuanya sehinggalah ia dibolehkan untuk menikah,banyak cabaran yang dihadapi bagi pasangan yang baru menikah mulai dari diri sendiri,suami hingga ke anak semua itu membutuhkan ilmu yang cukup untuk menghadapainya.


dua bulan dari sekarang orang akan memulai hidup baru mungkin disana ada kehidupan,mungkin disana ada senyum,4 tahun lamanya orang tak pernah merasakan kebahagian,4 tahun lamanya orang coba lari dari memikirkanya,orang dah lelah berlari orang ingin beristirahat,

Senin, 13 Juni 2011

MENIKAH

Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan. Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikann...ya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang. Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.



Keutamaan Menikah: Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. 1. Allah berfirman: "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21) 2. Firman Allah: "Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38) 3. Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam: "Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi1 -



Nikah: Adalah ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri. - Hikmah disyari'atkannya nikah: 1. Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri. 2. Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong. 3. Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit. 4. Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya. 5. Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.



- Hukum Nikah: 1. Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak. 2. Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah, selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.



- Memilih isteri: Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya. Berkata Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu: telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.: "Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat" Muttafaq Alaihi2. - Wanita terbaik: Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah larang.



Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu: bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi waasallam.bersabda: "Dunia ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita solihah" H.R Muslim3. - Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu: 1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.



Allah berfirman: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (An-Nisaa: 3) 2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat. - Melamar Wanita Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.



- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali bersama suaminya yang terakhir. - Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya Shalallahu ‘alaihi wasallam. - Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.



- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa. - Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.



- Rukun Akad Nikah ada tiga: 1- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya. 2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya. 3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut. - Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya: Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.




Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu: bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam.bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi4. 2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, kemudian Rasulpun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori5.



- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin serta ridho putri tersebut. - Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam syari'at kita. - Khutbah Nikah: Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya "Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi. - Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan: Dianjurkan untuk memberi selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata: "Semoga Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)6.



- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang untuk berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya; karena dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya sebelum akad nikah, walaupun dia telah meminangnya. - Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak (perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah. - Syarat-syarat Nikah: 1- Kejelasan kedua mempelai. 2- Keridhoan dari kedua mempelai. 3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya wali. Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka, baligh, berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan seorang sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali. Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang lebih berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin) 4- Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan, yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan ataupun sebab, seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.




- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun tanpa dua orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya tersebut tetap sah. - Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum pantas untuk menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin untuk dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya yang menikahkan. - Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk dipisahkan dihadapan hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya, dan jika telah terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar (emas kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa yang untuk menghalalkan kemaluannya. - Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan isteri adalah agama dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan seorang wanita baik dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan seorang budak, maka nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi pilihan antara tetap melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.




- Tujuan Bersetubuh: Bersetubuh memiliki tiga tujuan, yaitu: menjaga keturunan, mengeluarkan air yang akan membahayakan jika tetap ditahan, yang ketiga adalah menyalurkan syahwat dan kenikmatan, yang terakhir ini akan tercapai kesempurnaannya di surga. - Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui isterinya: Disunnahkan bagi seorang laki-laki ketika menemui isterinya untuk berlemah lembut terhadapnya, lalu meletakkan tangan dikeningnya sambil menyebut nama Allah, kemudian mendo'akan keberkahan kepadanya dan mengatakan: "Ya Allah aku meminta kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya serta kejelekan sifat dan akhlaknya" (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)7.




- Ketika melakukan hubungan badan disunnahkan untuk mengucapkan: "Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari yang akan Engkau karuniakan kepada kami, jika keduanya dikaruniai seorang anak dalam hubungannya tersebut maka setan tidak akan bisa mengganggu untuk selamanya" Muttafaq Alaihi8. - Dibolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isteri pada kemaluannya dari arah mana saja, baik itu dari depan ataupun belakangnya, dan diharamkan untuk menggauli lubang duburnya. - Hukum suami isteri mandi bersama: Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri. Berkata Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam.mandi dengan menggunakan sebuah bejana, yaitu firoq (sejenis ember), pada waktu itu saya mandi bersama beliau dengan satu bejana. Berkata Qutaibah: Sufyan berkata: firoq satu ukuran dengan tiga sho'. Muttafaq Alaihi9.




- Disunnahkan bagi keduanya untuk tidak tidur dalam keadaan junub, kecuali setelah berwudhu. YANG HARAM UNTUK DINIKAHI - Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya. - Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua: 1) Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga: a. Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari. b. Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya. Susuan yang diharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun. c. Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra. Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat. Allah berfirman: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisaa: 23)





- Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu susu dan mushoharoh. - Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab: Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk dinikahi. 2) Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah: 1. Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang lain akan menjadi halal. 2. Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari iddahnya. 3. Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain. 4. Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan haji). 5. Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia memeluk Islam. 6. Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam. 7. Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah, kecuali budak miliknya. 8. Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya. - Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya (pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya dan dilakukan hukuman had terhadapnya.




- Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina. - Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang wanita. Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak. Dalam syari'at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan pernikahan atau perbudakan. - Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar diketahui kekosongan rahimnya.






- Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat seperti itu yang tidak menafikan akad nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah (cerai) jika dikehendakinya. - Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami pertama tetap mengambilnya dengan akad pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan kepadanya. - Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat: Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.





- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad. - Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.

Selasa, 07 Juni 2011

HAMBA-HAMBA ALLAH

“Siapa yang menyampaikan hadits pada ummatku, dalam rangka menegakkan sunnah, atau demi menghancurkan bid’ah, maka ia berada di syurga.” (HR. Abu Nuaim dalam Al-Hiyah)



Para ahli syurga, dalam hadits mulia ini, adalah mereka yang terus menerus menegakkan Sunnah, membelah bid’ah, demi menuggalkan Allah Ta’ala, tawakkal kepadaNya, iman dan cinta kepadaNya.



Sebenarnya kekasih hati adalah Allah SWT. Bila Allah mencintai hambaNya Dia menampakkan rahasiaNya pada keagungan kekuasaanNya, dan Allah SWT, menggerakkan hatinya sebagai limpahan anugerahNya, Allah SWT, memberi minuman dari piala gelas cintaNya, hingga ia mabuk dari selain Dia, lalu dijadikannya berada dalam kemesraan, kedekatan dan kesahabatan denganNya, sampai ia tak sabar untuk segera mengingatNya, tidak memilih yang lainNya dan tidak sibuk dengan satupun selain perintahNya.



Syeikh Abu Bakr al-Wasthy ra, berkata, “Posisi cinta lebih di depan dibanding posisi takut. Siapa yang ingin masuk dalam bagian cinta, hendaknya ia selalu husnudzon kepada Allah SWT dan mengagungkan kehormatanNya.”



Diriwayatkan bahwa Allah SWT, memberi wahyu kepada Nabi Dawud as. “Hai Dawud, Cintailah AKu, dan cintailah kekasih-kekasihKu, dan cintailah Aku untuk hamba-hambaKu.”



Lalu Nabi Dawud as, berkata, “Ilahi, Aku mencintaiMu, dan mencintai kekasih-kekasihMu, lalu bagaimana mencintaiMu untuk hamba-hambaMu?”



“Ingatlah mereka, akan keagunganKu dan kebaikan kasih sayangKu…” Jawab Allah SWT.



Dalam hadits disebutkan, “Bila Allah mencintai seorang hamba dari kalangan hamba-hambaNya, Jibril as, mengumumkan “Wahai ahlai lagit dan bumi, wahai kalangan wali-wali Allah dan para Sufi, Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai si fulan, maka cintailah dia.”



Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW :



“Apabila Allah Ta’ala mencintai hamba, maka Jibril mengumandangkan, “Sesungguhnya Allah sedang mencintai si fulan, maka cintailah dia. Lalu penghuni langitpun mencintainya, baru kemudian diterima oleh penghuni bumi.”



Dalam satu riwayat Muslim dusebutkan:



“Apabila Allah Ta’ala mencintai hamba, maka Allah memangil Jibril dan berfirman ;



“Sesungguhnya Aku mencintai si fulan maka cintailah dia”.



Kemudian Jibrilpun mencintainya, lalu Jibrilmengumandangkan, :



Sesungguhnya Allah sedang mencintainya, baru kemudian diterima oleh penghuni bumi.”



Namun bila Allah Ta’ala membenci si fulan, maka Allah SWT mengundang Jibril dan berfirman, “Aku lagi membenci si fulan, maka bencilah ia…” Jibrilpun membencinya, kemudian mengajak kepada penghuni langit dengn mengatakan,



“Sesungguhnya Allah sedang membenci si fulan, maka bencilah padanya. Lalu rasa benci itu diturunkan di muka bumi.”



Abu Abdullah an-Nasaj ra, mengatakan, “Setiap amal yang tidak disertai cinta kepada Allah SWT, tidak bisa diterima.”



“Siapa yang mencintai Allah SWT, maka Dia mengunjunginya dengan berbagai cobaan. Dan siapa yang berpaling dariNya dari selainNya, ia terhijab dariNya dan gugur dari hamparan para pencintaNya.”



Abdullah bin Zaid ra, mengatakan, “Saya sedang bertemu dengan lelaki sedang tidur di atas salju, sementara di keningnya bercucuran keringat. Aku bertanya, “Hai hamba Allah, Bukankah sangan dingin!” Lalu ia menjawab, “Siapa yang sibuk mencintai Tuhannya, tak pernah merasa dingin.” “Lalu apa tanda pecinta itu?” tanyaku. ” Merasa masih sedikit atas amalnya yang banyak, dan merasa meraih banyak walau mendapatkan sedikit karena datang dari Kekasihnya.”



jawabnya;





“Kalau begitu beri aku wasiat.”

“Jadilah dirimu hanya bagi Allah, maka Allah Bekal bagimu.”



Muhammad bin al-Husain ra, mengatakan, “Aku masuk ke pasar untuk membeli budak perempuan, Ku lihat ada budak perempuan yang sedang di ikat, dan pada kedua pipi tulipnya ada luka, yang terukir tulisan, “Siapa yang berkehendak pada kami, akan kami bangkrutkan dia. Dan siapa lari dari kami, akan kami goda dia.”



Inilah, kataku, sebagaimana firman Allah Ta’ala pada hambanya, “Bila kalian semua mencariKu, maka Kulalaikan kalian dari selain diriKu, dan Kufanakan denganKu dari dirinya, hingga tidak tahu siapa pun kecuali diriKu.”





Ada seseorang sedang mengetuk pintu kekasihnya, lalu ada suara dibalik pintu, “Siapakah anda?”



“Aku adalah engaku.”

“Ya, silahkan aku, masuklah.”





AKu kagum dariMu dan dariku

Engkau fanakan diriku bersamaMu dari diriku

Engkau dekatkan diriku dariMu hinga

Aku menyangka Engkau adalah aku.





Haalatu Ahlil Haqiqah Ma’Allah (Syekh Ahmad Ar-Rifa’y)

Ahlih Bahasa : KH. Luqman Haqim MA.

KESEDARAN DIRI

Kita harus memiliki kesadaran penuh. Supaya kesadaran tumbuh dalam diri hendaklah bertakwa. Hanya melewati tangga ketakwaan maka kesadaran akan penuh.

Bagaimana takwa dicapai? Kata Allah “Tegakkan shalat”

Bagaimana Shalat ditegakkan? Kata Allah “Janganlah kamu meniru gaya hidup orang-orang musyrik".



Siapa yang suka meniru gaya hidup orang musyrik? Yaitu orang-orang yang akidahnya berantakan, yang pada akhirnya mereka bergolong-golongan, berkelompok-kelompok. Jika islam berkelompok-kelompok, setiap kelompok bangga dengan kelompoknya sendiri.



Bagaimana Kesadaran kita miliki sepenuhnya? Di pertengahan ayat : “Janganlah kamu meniru gaya hidup orang-orang musyrik. Bersih dari meniru pola hidup kaum musyrikin dari segi: Tradisi, pandangan hidup dan cara berfikir. Kecenderungan seluruh aspek kehidupan adalah islam. Ini adalah modal mendirikan shalat. Ini fasilitas mendirikan shalat. Tidak cukup belajar fiqh tapi ada sarana vital yaitu bagaimana mengislamkan seluruh aspek kehidupan secara menyeluruh.



Sesungguhnya syirik adalah aniaya yang sangat besar. Meniru gaya hidup kaum musyrikin hukumnya haram. Ciri yang sangat dominan dalam kehidupan kaum musyrikin adalah kecenderungan hanya kepada sifat dunia. Dimana ibadahnya hanya untuk kepentingan dunia, itu ibadah kaum musyrikin. Misal, tahajud untuk memperoleh kepentingan pribadi, setelah tercapai tidak tahajud. Tahajud bukan bisnis, ibadah harus sepi dari berbagai kepentingan . Dimana kesadaran akan tumbuh jika kepentingan dunia berkecamuk?. Jika hidup untuk kepentingan dunia, dapat jabatan dan pujian, itu gaya hidup kaum musyrikin.



Motivasi ibadah jika tidak ada ruh, maka bangkai.Untuk menetralisir ibadah kita harus jelas landasannya yaitu ikhlas. Ikhlas itu ruhnya ibadah. Ikhlas artinya sepi dari pamrih. Ikhlas tidak bermaksud apa-apa dalam melaksanakan kepatuhan kepada Allah, semata-mata taqarub dengan tujuan meraih ridha Allah. Hakikatnya kita tidak bisa ibadah tanpa hidayah dan taufik Allah.



Bagaimana mengislamkan fikiran? Jika kecenderungan pada dunia maka pikiran kacau, cenderung pada dunia berarti kufur. Cinta dunia yang terkendali memperkokoh cinta terhadap akhirat. Caranya cintai Allah melebihi apapun. Kecenderungan seluruh aspek kehidupan adalah islam. Ini adalah modal menegakkan shalat.



Sarana menegakkan shalat adalah ilmu fiqh dan gaya hidup. Bagaimana mencapai itu semua? Memiliki kecenderungan kepada Allah, fikiran bersih. Sesungguhnya hidupku dan matiku untuk Allah bukan untuk negara, istri dan anak. Segala-galanya untuk Allah, maka harus Mengikuti aturan Allah, mengikuti permainan Allah.

Jumat, 27 Mei 2011

?

esok pagi aku buka jendela,ku pahat angan-angan di awan
sejenak aku lupakan semua,risauku,gundahku,cemasku
kuhirup udara pagi dan kurasa ketenangan,
aku tersenyum saat ku dengar suara burung berkicauan,angin yang bertiup,daun yang bergoyang seakan aku berada didunia khayalan,tenang.......
ya.. itulah yang aku rasakan

tak ingin memikirkan ini semua,ku buang semua beban yang ada dihati,ku lepaskan dahaga dengan senyuman,semua terasa indah saat itu,
kutatapi alam sekitar aku tak melihat kegundahan padanya yang ada hanya ketenangan,
aku malu pada alam yang selalu tenang walaupun hujan,walaupun panas terik,walaupun badai tiada kegundahan yang kulihat padanya,
ku insyafi diri ternyata banyak lubang yang membekas dihati sehingga hilang rasa syukur itu,

ku sedar ketakutan itu datang saat aku takut akan kehilangan,tapi hilang tak berarti sirna,saya teringat akan sebuah hadist “Siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik darinya.”
[H.R. Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dengan disandarkan kepada Imam Ahmad]

Rabu, 25 Mei 2011

PERBUATAN YANG DILAKNAT ALLAH

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Barakallahu fiik..



Dalam Kitab musnad Imam Ahmad radhiyallahu`anhu dan kitab sahih Ibnu Hibban, bahwasannya Rasulullahu`alaihi wa sallam bersabda: "ALLAH melaknat perempuan-perempuan yang ziarah kubur, juga melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan sebagai tempat duduk." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim dalam haditsnya `Hasan bin Tsabit`. Juga d riwayatkan oleh At Tirmidzi. Menurutnya hadits ini d pandang sebagai hadits `hasan`. Diriwayatkan pula oleh An Nasa`i dan Ibnu Hibban dlm kitab sahih-nya dari Ibnu Abbas)




Kemaksiatan dapat menyebabkan seorang hamba d laknat,Rasulullah Shallallahu`alaihi wa sallam. Sebab beliau melaknat segala macam bentuk kemaksiatan dan dosa lain yang lebih besar dari maksiat akan menyebabkan beliau bertambah murka kepada Pelakunya.



Rasulullah Shallallahu`alaihi wa sallam melaknat perempuaan yang mentato dan perempuaan yang d tato, perempuan yang menyambung rambut & perempuan yang minta d sambung rambutnya, perempuan yang mencukur bulu alisnya dan perempuan yang menajamkan giginya serta yang minta di pertajam giginya.



Rasulullah Shallallahu`alaihi wa sallam juga melaknat orang yang memakan harta riba dan yang memberi makan riba, penulis riba & saksi riba.



Beliau juga melaknat muhallil (lelaki yang mengawini perempuan yang telah di talak tiga dgn tujuan sekedar menghalalkan mantan suaminya untuk mengawininya kembali) dan melaknat lelaki yang minta dimuhallili.



Rasulullah juga melaknat peminum arak, yang menuangkan, yang memeras dan yang minta diperaskan, penjual dan pembelinya, pemakan hasil penjualannya, yang membawanya dan yang minta dikirimkan arak.



allah juga Melaknat siapa saja yang memindahkan batas tanah di mana barang tersebut telah sah menjadi tanda dan batas dari tanah tersebut.


Beliau melanat siapa saja yang melaknat (mencaci maki) kedua orang tua-nya.


Melaknat siapa saja yang menjadikan hewan yang bernyawa sebagai obyek sasaran dalam memanah.


Melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.


Melaknat orang yang menyembelih hewan bukan karena ALLAH.


allah juga Melaknat orang yang berbuat bid`ah atau memberi peluang kepadanya.


Beliau melaknat para pelukis.


allah uga Melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).


allah juga Melaknat siapa saja yang bersetubuh dengan binatang.Melaknat siapa saja yang mencap muka binatang dgn besi panas.


allah juga Melaknat siapa saja yang memberikan bahaya kepada orang islam atau memperdayanya.


allah juga Melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan yang duduk di atasnya.


allah juga Melaknat siapa saja yang merusak hubungan pernikahan antara suami istri dan orang yang merusak hubungan antara hamba sahaya dan tuannya.


allah juga Melaknat siapa saja (suami) yang menggauli istrinya lewat dubur.


Rasulullah Shallallahu`alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa saja (si istri) yang pada suatu malam menolak dipergauli suaminya, maka ia akan mendapat laknat dari para malaikat sampai pagi.


allah juga Melaknat siapa saja yang menisbatkan seseorang kepada yang bukan ayahnya sendiri.


Rasulullah Shallallahu`alaihi wa sallam memberikan kabar bahwa siapa saja yang menunjuk saudaranya seiman dengan menggunakan sepotong besi, maka ia mendapatkan laknat dari para malaikat.


allah juga melaknat orang yang mencaci-maki sahabat Nabi.



Wallahul Musta`an.



Jazakhumullahu khairan katsiran.

Sabtu, 21 Mei 2011

Mendung Tak Bererti Hujan - Ella & Deddy Dores -



masa lalu dalam hidupku
dapatkah aku jadikan putih
kegagalan cintaku serta keyakinan
digoyang oleh keadaan


miskin jiwa dan ragaku
bagai hidup dipadang yang tandus
begitu beratnya beban yang ada dijalan hidupku,


bila aku percaya bahwa hari-hari selalu berganti
bukan selamanya awan awan hitam menghantui hidupku
mendung tak berarti hujan aku yakin itu suatu cobaan
masih ada waktu dan kesempatan tuk meraih cinta


aku ingin mencari ketenangan diri
agar hidup ini bukanlah sekedar mimpi
aku ingin kau tahu isi hatiku
cintaku padamu,kasihku padamu putih tak ternoda